Tanpa belajar, Anda tidak akan bisa berbicara banyak hal di pergaulan nasional dan internasional.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa digitalisasi merupakan suatu keharusan, bukan lagi pilihan agar tidak menjadi institusi yang stagnan.

"Digitalisasi adalah suatu keharusan, bukan lagi pilihan karena pada era informasi dan teknologi yang serbadigital ini semua harus paham akan teknologi informasi," kata Burhanuddin ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Burhanuddin mengatakan bahwa ketidakmampuan dalam beradaptasi dengan transformasi digital akan mengakibatkan Kejaksaan Agung menjadi institusi yang stagnan.

"Ini juga menjadi isu global dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali," ucapnya melanjutkan.

Dalam hal penanganan perkara secara khusus, Jaksa Agung menekankan agar jangan menganggap remeh administrasi penanganan perkara, baik itu administrasi perkara perdata dan tata usaha negara, tindak pidana umum (pidum), tindak pidana khusus (pidsus), maupun pidana militer (pidmil), karena konsekuensinya adalah gugatan bagi pejabat dan jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Selanjutnya, saya melihat teman-teman Adhyaksa masih monoton hanya di depan persidangan tanpa memperhatikan peningkatan kapasitas diri. Ayo belajar dan membaca sampai ke tingkat yang paling tinggi karena di samping untuk menambah kualitas sumber daya manusia (SDM), saudara juga akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas institusi," ujar Burhanuddin.

Ia mengajak seluruh pegawai kejaksaan untuk memanfaatkan beasiswa yang ada di institusi kejaksaan dengan baik.

"Tanpa belajar, Anda tidak akan bisa berbicara banyak hal di pergaulan nasional dan internasional," ucapnya.

Mengenai penyerapan anggaran yang masih minim dan belum mencapai 80 persen, sementara tersisa 1 bulan, Jaksa Agung berpesan bahwa seluruh jajaran harus bekerja keras untuk menghabiskan anggaran yang ada.

"Namun, jangan lupa akuntabilitas atau pertanggungjawabannya secara akuntansi, yakni keuangan, fisik, dan administrasi harus benar," kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam pengarahan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin pada hari Selasa (15/11) di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pengarahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, para asisten dan para kepala kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta seluruh pegawai kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, baik melalui luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring), menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban insan Adhyaksa di Bengkulu.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022